TEMPO.CO, Bekasi - Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut terdakwa perkara pembunuhan sekeluarga yakni Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora dengan hukuman mati. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekasi hari ini, Senin, 27 Mei 2019.
Baca: Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi, Masalah Uang dan Mobil
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata JPU Fariz Rachman membacakan tuntutan. "(Meminta Majelis Hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati."
Harris dianggap melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang merupakan dakwaan primer. Adapun dakwaan subsider yaitu pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain membunuh, Harris juga didakwa mengambil harta korban, berupa sebuah mobil, telepon genggam, dan uang tunai Rp 2 juta.
Tuntutan tersebut maksimal sebab selama penyidikan hingga persidangan JPU menilai tak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Harris. Lagi pula, perbuatan Harris dianggap sadis ketika menghabisi nyawa empat kerabatnya itu.
Kasus pembunuhan sekeluarga di Bekadi terjadi di kediaman korban, Jalan Bojong Nangka 2, Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu, pada 12 November 2018. Dalam surat dakwaan tertulis Harris membunuh Daperum Nainggolan an istrinya Maya Ambarita dengan cara dipukul lalu ditikam menggunakan linggis ketika keduanya tidur di ruang tengah. Sedangkan Sarah dan adiknya Arya, Nainggolan, dua anak pasangan Daperum-Maya, dibunuh dengan cara dicekik lehernya ketika sedang tidur di dalam kamar.
Baca juga: Pembunuhan Sekeluarga, Begini Cara Polisi Melacak Haris di Garut
Harris dibekuk tim gabungan Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya di Garut, Jawa Barat, dua hari setelah peristiwa pembunuhan sekeluarga tersebut. Harris sedianya mendaki gunung untuk menenangkan diri seusai melakukan tindakan keji tadi.
ADI WARSONO